Berita Bontang Terkini
Tahun Depan Dishub Bontang Buka Layanan Uji Kir, Warga Tak Perlu Lagi ke Samarinda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akhirnya menerbitkan izin layanan uji Kir untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akhirnya menerbitkan izin layanan uji Kir untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Hal itu diumumkan Kepala Dishub Bontang, Ahmad Suharto saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Surat itu terbitkan Kemenhub per Desember 2021. Sehingga dipastikan tahun depan, Dishub Bontang bisa membuka layanan uji Kir yang sebelumnya pernah dicabut.
Jadi warga Bontang tak perlu jauh-jauh ke Samarinda untuk melaksanakan uji Kir.
Fasilitas layanan uji Kir yang berlokasi di Lok Tuan pun telah ditinjau dan dinyatakan layak oleh Kemenhub.
Baca juga: Tempat Uji KIR Bakal jadi BLUD Kukar, Sekda Sunggono Nilai Berpotensi Besar
Baca juga: Belum Ada Gedung Uji KIR, Dishub Bontang Launching Sistem E BLU Lebih Dulu
"Dari kementerian juga sudah ke sini lihat langsung. Alhamdulillah, akreditasi Kir Bontang B," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan Kir di Bontang tinggal menunggu Peraturan Walikota Bontang (Perwali) soal perubahan tarif harga.
Sebelumnya, tarif untuk satu kali uji Kir dikenakan biaya dengan kisaran Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu.
Begitu Perwali perubahan tarif terbit, maka pihaknya langsung akan melakukan sosialisasi terkait pembukaan layanan uji Kir.
"Setelah Perwali terbit, kita langsung sosialisi terkait tarif layanan," ujarnya lagi.
Baca juga: Layanan Uji Kir Sementara Bakal Dibuka, Pemkot Bontang Kembali Fungsikan Gedung Lama
Untuk pembayaran uji Kir pun tidak lagi dilakukan secara tunai, tapi nontunai atau transfer ke rekening yang telah ditetapkan.
"Karena seluruh alat untuk uji Kir telah lengkap dan sudah terpasang secara keseluruhan. Serta siap untuk dioperasikan," tandasnya. (*)