Berita Kaltim Terkini
Akhir Tahun RS Korpri Masih Belum Selesai, Dinas PUPR Kaltim akan Berikan Denda ke Kontraktor
Beberapa proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harus kelar sampai tanggal 31 Desember
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Beberapa proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harus kelar sampai tanggal 31 Desember.
Jika tidak maka pembangunan tersebut dinyatakan berhenti sesuai dengan perjanjian kontrak.
Jika hal tersebut terjadi maka pihak kontraktor yang akan menanggung konsekuensinya.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Minggu (26/12/2021).
Ia pun mengatakan beberapa pembangunan sudah kelar.
Hanya ada beberapa pembangunan yang harus dikejar target pembangunan hingga akhir tahun.
Salah satunya pembangunan RS Korpri yang berada di kawasan stadion Sempaja kota Samarinda. Dari pengamatan Tribunkaltim.co, kondisi bangunan belum rampung.
Baca juga: Proyek Gedung Inspektorat Kaltim dan RS Korpri Diprediksi tak Selesai Hingga Akhir Tahun
Baca juga: Rencana Proyek Infrastruktur di Samarinda Dibiayai Lewat KPBU, Pemkot Mulai Studi Pendahuluan
Baca juga: Dapat Lampu Hijau, Pembiayaan Tiga Proyek Infrastruktur di Samarinda Lewat KPBU
Dari tiga lantai yang ditargetkan akan dibangun, baru lantai pertama yang terlihat selesai.
Aji Muhammad Fitra Firnanda pun mengatakan kontraktor akan diberikan waktu tambahan 50 hari setelah tanggal 31 Desember.
Ia pun meminta agar pihak kontraktor segera menyelesaikan pembangunan tersebut.
"BPKAD selesai, Korpri kritis. Denda kalau tidak selesai tetap diperpanjang. Awal 50 hari dulu kalau tidak selesai," ucapnya.
Ia pun sudah berkali-kali mengingatkan untuk segera menyelesaikan pembangunan tersebut.
Hanya saja faktor cuaca menjadi salah satu alasan terhambatnya pembangunan tersebut.
Baca juga: Tak Ingin Ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, DPRD Balikpapan Minta Proyek Dipercepat
Jika lewat dari waktu yang ditentukan, pihak kontraktor wajib membayar denda. Hitungan dendanya yaitu sebesar 1permil perhari.
"Misal Rp 40 miliar selesainya baru Rp 10 miliar denda seperseribu dari nilai iti. Maka kurang lebih (denda) Rp 10 juta sehari dan wajib," ujarnya. (*)