Berita Viral
Memelas ke Jokowi, Orangtua Sejoli Nagreg yang Ditabrak 3 Oknum Prajurit TNI Sebut Bukan Kasus Kecil
Memelas ke Jokowi, orangtua sejoli Nagreg yang ditabrak 3 oknum prajurit TNI sebut bukan kasus kecil
Ia, menyatakan sudah mempercayakan kasus ini kepada Polisi Militer di tubuh TNI.
"Kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama POM, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," katanya di kesempatan lain.
Namun, dirinya mengaku ingin kasus ini dibuka kepada publik dan tidak ada yang disembunyikan.
Baca juga: 3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Singgung Pembunuhan Berencana & Penjara Seumur Hidup
"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya.
Kini, kasus dilimpahkan ke POM Mabes TNI AD dan status ketiganya masih sebagai terperiksa.
Namun, Panglima TNI Jenderal Andika perkasa sudah berjanji akan melakukan proses hukum pidana hingga pemecatan kepada tiga pelaku.
Sembunyikan Kasus Lain?
Terkait kasus ini, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut perlu pendalaman investigasi untuk mengetahui motif ketiga oknum itu membuang jasad sejoli ini.
Ia menilai tindakan pelaku tidak masuk akal.
Semestinya, mereka bisa membawa kedua jasad sejoli ini ke rumah sakit, bukan malah ke tempat lain.
"Situasi yang sangat tidak biasa ini memunculkan pertanyaan besar apa yang membuat manusia atau pelaku tindak kejahatan melakukan perbuatan sungguh-sungguh tidak terduga," ucap Reza, dikutip dari tayangan YouTube Metro TV News, Sabtu (25/12/2021).
Reza menyebut ketika tiga terduga pelaku dalam keadaan waras dan sehat, maka ada tiga kemungkinan hal yang perlu diinvestigasi lebih dalam.
Hal pertama, yakni memeriksa apakah terduga pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: NASIB 3 Anggota TNI AD Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Jenderal Andika Minta Pelaku Dipecat
Kedua, perihal apakah terduga pelaku di bawah pengaruh alkohol alias minuman keras.
Kemudian, yang ketiga, kemungkinan terduga pelaku menutupi tindakan pidana yang ia perbuat lainnya.