Natal dan Tahun Baru
Menjelang Tahun Baru 2022 di Kutai Barat, Polisi Perketat Pengawasan di Pintu Perbatasan
Pada momentum pergantian tahun biasanya identik dengan berbagai kegiatan masyarakat di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pada momentum pergantian tahun biasanya identik dengan berbagai kegiatan masyarakat di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Seperti acara syukuran hingga tradisi bakar petasan atau kembang api serta kegiatan lainnya yang berpotensi mengudang kerumunan masyarakat.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Long Iram, Iptu Pujiono kepada TribunKaltim.co pada Senin (27/12/2021).
Kerumunan masyarakat itu pun bila dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan dapat memicu penularan kasus Covid-19.
Baca juga: Inilah Isi Aturan Naik Pesawat Kala Natal dan Tahun Baru hingga 2 Januari 2022
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kubar, Pegawai Kecamatan Barong Tongkok Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 Bertambah 1 dan Sembuh 10 Orang
Namun demikian, menjelang pergantian tahun baru 2022 aparat kepolisian di wilayah Kutai Barat bergerak melakukan penyekatan dan pemantauan mobilitas kendaraan angkutan penumpang di seluruh pintu masuk wilayah Kutai Barat.
Salah satunya aktivitas angkutan penumpang kapal penyeberangan sungai di Pelabuhan Tering yang merupakan salah satu jalur pintu keluar masuk dari dan menuju Kutai Barat.
Kapolsek Long Iram, Iptu Pujiono mengatakan kegiatan penyekatan yang diadakan tersebut untuk menekan jumlah angka kasus positif Covid-19.
Serta mengantisipasi hal-hal yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas saat malam pergantian tahun baru di Kutai Barat.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Status Karantina Wilayah karena Covid-19 Gang Jeruk Dicabut
"Target dari operasi penyekatan, kendaraan-kendaraan dan juga speed boat serta kapal yang membawa penumpang” kata Kapolsek Long Iram.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya bersinergi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta instasi terkait lainnya.
Selain memastikan setiap penumpang wajib menaati protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker, setiap warga yang melintas wajib menunjukkan kartu identitas.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, 23 Pasien Covid-19 Sembuh, Karantina Gang Jeruk Dinyatakan Selesai
Sertifikat vaksin atau surat vaksin suntik pertama, dan surat keterangan sehat bebas Covid-19.
“Para pengendara yang melanggar dan tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat perjalanan akan diberi sanksi berupa putar balik dan kembali ke daerah asal,” pungkasnya. (*)