Berita Paser Terkini
Menteri LHK Keluarkan SK Perubahan Kawasan CA, Pemkab Paser Tak Ragu Lagi Bangun Infrastruktur
Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tidak lagi ragu melakukan pembangunan infrastruktur, dikarenakan keluarnya SK Perubahan kawasan Cagar Alam (C
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tidak lagi ragu melakukan pembangunan infrastruktur, dikarenakan keluarnya SK Perubahan kawasan Cagar Alam (CA).
Hal ini disampaikan Bupati Paser dr Fahmi Fadli saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) perubahan kawasan Cagar Alam Teluk Adang-Teluk Apar di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Senin (27/12/2021).
Fahmi Fadli mengatakan, pembangunan di wilayah pesisir tidak dapat optimal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser, seperti desa-desa lainnya.
"Hal ini dikarenakan desa-desa pesisir ini sebagian besar berada dalam kawasan CA, baik di Teluk Adang maupun di Teluk Apar," tuturnya.
Hampir 20 tahun Pemkab Paser berupaya untuk merasionalisasi Kawasan CA, dengan dengan mengusulkan enclave permukiman dan lahan garapan masyarakat kepada Pemerintah Pusat.
Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Minta Pemprov Kaltim Atasi Masalah Pembangunan di Kawasan Cagar Alam Paser
Baca juga: Pemkab Paser Berupaya Bebaskan 53 Ribu Ha Lahan yang Masuk Kawasan Cagar Alam
Jelang HUT ke-62 Kabupaten Paser, apa yang telah ditunggu-tunggu bertahun-tahun, kini membuahkan hasil dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Penetapan Kawasan Hutan CA Teluk Adang.
"Dengan pelepasan ini Pemda tidak ragu membangun infrastruktur di desa-desa yang wilayahnya telah dibebaskan dari status cagar alam," kata Bupati Paser.
Sebelumnya Pemda Paser mengalami kendala dalam membangun infrastruktur di kawasan cagar alam.
"Karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dibangun apapun di kawasan CA," tambahnya.
Dikemukakan, pelepasan status cagar alam ini berkat kerja sama jajaran DPRD Paser, dan pihak-pihak terkait lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, pelepasan status CA sementara ini baru kawasan permukiman masyarakat, dan Bupati Paser meminta Kepala Desa berkoordinasi dengan tata ruang wilayah Dinas PU mengenai tapal batas.
"Insya Allah Pemkab Paser tidak tinggal diam. Kami upayakan pelepasan lebih luas lagi," ujarnya.
Fahmi Fadli berharap dengan pelepasan status CA ini, dapat memudahkan Pemkab Paser melakukan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya visi Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera. (*)