Berita Samarinda Terkini
Pelayanan SIM di Polresta Samarinda Tetap Buka Seperti Biasa, Catat Syarat dan Biayanya
Pelayanan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih berlaku seperti hari biasa
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
c. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
d. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
e. Biaya Administrasi SIM