Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Pelayanan SIM di Polresta Samarinda Tetap Buka Seperti Biasa, Catat Syarat dan Biayanya

Pelayanan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih berlaku seperti hari biasa

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Warga saat mengurus permohonan SIM di Satpas Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun

B. Pas Photo

C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.

2. Tata Cara

A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)

B. Mengikuti Ujian Teori

C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :

a. Mengajukan permohonan tertulis

b. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.

c. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)

d. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang

e. Biaya Administrasi SIM

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved