Berita Samarinda Terkini
Pelayanan SIM di Polresta Samarinda Tetap Buka Seperti Biasa, Catat Syarat dan Biayanya
Pelayanan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih berlaku seperti hari biasa
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pelayanan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih berlaku seperti hari biasa.
Kepolisian yang biasa melayani di gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta mobil SIM keliling menutup layanan pada tanggal merah di 25 Desember saja.
Selebihnya tanggal 26-31 Desember masih melayani seperti hari-hari biasa sampai jelang akhir tahun 2021.
Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya pada 25 Desember kemarin, diberikan keringanan untuk tetap melakukan perpanjangan SIM.
"Layanan SIM berlaku seperti biasa, hanya tanggal merah saja yang tutup," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi, Senin (27/12/2021) hari ini.
Baca juga: Soal PNBP Pengurusan SIM, Ini Penjelasan Polres Kukar Terkait Tarif Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Baca juga: Lokasi dan Jadwal Mobil SIM Keliling Polresta Samarinda untuk Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Baca juga: Tak Perlu Antre, Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Dilanjutkan Ipda Mulyadi, masyarakat juga tetap dihimbaunya agar senantiasa mengikuto protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan saat akan mengurus SIM.
Serta membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Syarat, ketentuan dan biaya pembuatan atau perpanjangan SIM baru bisa disimak di artikel ini.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru :
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
c. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
d. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
e. Biaya Administrasi SIM
f. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
- Untuk biaya pembuatan SIM :
*SIM A Rp. 120.000
*SIM C Rp. 100.000
*SIM B I Rp. 120.000.
*SIM B I UMUM Rp. 120.000
*SIM B II Rp. 120.000
*SIM B II UMUM Rp. 120.000.
*SIM C Rp. 100.000.
*SIM D Rp. 50.000.
- Untuk biaya perpanjangan SIM :
*SIM A Rp. 80.000.
*SIM A UMUM Rp. 80.000.
*SIM B I Rp. 80.000.
*SIM B I UMUM Rp. 80.000.
*SIM B II Rp. 80.000.
*SIM B II UMUM Rp. 80.000,-
*SIM C Rp. 75.000.
*SIM D Rp. 30.000.
Baca juga: Polresta Balikpapan Syaratnya Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi Wajib Lulus Psikologi
Ketentuan pelayanan
-Wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak).
-Sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan.
-Untuk KTP terbitan luar daerah Kota Samarinda dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili dari RT atau Kelurahan
-Dan melampirkan Surat keterangan dari UR Dokkes Polresta Samarinda yang terletak di Jalan Slamet Riyadi (sebelum Polresta Samarinda), serta tes psikologi yang bisa diurus secara online di website https://psikotesonlinekaltim.id/register
*Perpanjangan SIM secara Online
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR :*
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi Nomor Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online :
Cara atau metode pembayaran perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
"Bisa melalui bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kasubnit II Regident Sat Lantas Polresta Samarinda Ipda Mulyadi.
Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi SINAR ini, sementara belum seperti E-Samsat yang bisa dibayar melalui E-commerce bahkan di minimarket.
Tetapi pihak Korlantas Mabes Polri menyampaikan akan terus mengembangkan dan memperluas metode pembayaran.
"Belum bisa melalui minimarket, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa saja, tetap melalui transfer," imbuh Ipda Mulyadi.
Untuk diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan pembayaran SIM secara online. (*)