Berita Nasional Terkini
Tak Perlu Antre, Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online cukup mudah dilakukan tanpa harus perlu antre
TRIBUNKALTIM.CO- Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online cukup mudah dilakukan tanpa harus perlu antre.
Pengajuan perpanjangan SIM dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (Sim Nasional Presisi).
Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sinar dapat diunduh oleh masyarakat melalui Playstore ataupun Appstore.
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Cara perpanjang SIM secara online
Baca juga: Ingin Mengurus Surat Izin Mengemudi? Cek Syarat dan Biaya di Satpas Polresta Samarinda
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, tak Perlu Surat Izin Keluar Masuk Balikpapan
Baca juga: Kapolres Tarakan AKBP Fillol Angkat Bicara Soal SIM Online, Ujian Tertulisnya via Dunia Maya
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar berwarna biru
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.