Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Tak Larang Sunmori Asalkan Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Sunday morning ride atau biasa disebut sunmori merupakan kegiatan yang belakangan rutin dilakukan oleh pengendara roda dua di waktu Minggu pagi.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sunday morning ride atau biasa disebut sunmori merupakan kegiatan yang belakangan rutin dilakukan oleh pengendara roda dua di waktu Minggu pagi.

Kegiatan yang umumnya melibatkan lebih dari 2 kendaraan sepeda motor itu kemudian menuai pro-kontra.

Pihak pro menilai, kegiatan serupa konvoi itu sah-sah saja sebagai wujud mengekspresikan diri. Sebaliknya menganggap bahwa mereka relatif mengganggu pengguna jalan lain.

Menanggapi itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata menganggap apapun kegiatan berpindah yang menggunakan jalan itu diperbolehkan.

"Yang pertama, siapapun boleh menggunakan jalan untuk berpindah tempat. Yang tidak boleh, menggunakan jalan dengan tidak mematuhi peraturan berlalu-lintas," ujar Kombes Pol Singgamata, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Pelajar dan Usia Produktif jadi Kasus Terbanyak dalam Kecelakaan Lalu-lintas

Baca juga: Kelalaian Manusia Jadi Pemicu Utama Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda Sepanjang 2021

Ia mengaku enggan terjebak dengan istilah sunmori tersebut. Baginya, apapun penyebutannya tidak ada masalah.

Sepanjang tetap mengacu pada prinsip utama di saat berkendaraan yakni memenuhi kelengkapan berkendara seperti helm hingga kelengkapan surat.

"Prinsipnya, kalau mereka mau berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain, patuhi aturan lalu-lintas," ujar pria jebolan Akpol 1995 tersebut.

Disinggung soal konvoi, ia menilai konvoi sama saja mengganggu pengguna jalan lain. Karenanya, ia mengimbau untuk tidak berkonvoi sepeda motor, khususnya di jalan poros Balikpapan-Samarinda.

Baca juga: Statistik Kecelakaan Lalu-lintas di Kaltim Menurun, Kesadaran Mulai Membaik

"Mau istilahnya apa, kalau dia melakukan pelanggaran berlalu-lintas, itu harus ditindak. Kalau konvoi kan mengganggu pengguna jalan lain, tidak boleh itu," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved