Berita Kukar Terkini

Diduga Lakukan Provokasi, Ketua Koperasi Keham Lestari Laporkan Anggota DPRD Kukar ke Polisi

Polemik di tubuh Ketua Koperasi perkebunan sawit Keham Lestari di kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Anggota DPRD Kukar, Sarpin.TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Polemik di tubuh Ketua Koperasi perkebunan sawit Keham Lestari di kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut, malah sampai ke ranah hukum.

Di mana, ketua koperasi tersebut, yakni Ari Efendi melaporkan Sarpin warga Muara Muntai yang juga merupakan anggota DPRD Kukar dapil VI.

Hal itu juga nampak dari surat resmi berkop koperasi tertanggal 21 Oktober 2022 yang dilayangkan ke Polres Kapolres Tenggarong (Kukar) cq. Kasat Reskrim Polres Kukar perihal laporan pengaduan penghasutan yang ditujukan ke terlapor yakni Sarpin.

Saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co, Ketua Koperasi perkebunan sawit Keham Lestari mengatakan, terlapor tersebut setahu dia hanya dari anggota DPRD Kukar, bukan sebagai anggota koperasi atau pemilik plasma.

Karena menurut dia, berdasarkan data yang ia miliki, lahan plasma yang dimiliki terlapor tersebut sudah dijual ke orang lain yang bukan masuk dalam kemitraan perusahaan sawit PT. Jaya Mandiri Sukses (JMS) yang beroperasi d isekitar Desa Lebaq Mantan Kecamatan Muara Wis.

Baca juga: Soal Protes Warga Adat Terkait Perubahan Warna Jembatan, Begini Tanggapan Asisten I Setkab Kukar

Baca juga: Asisten I Setkab Kukar Tegur Pegawainya yang Salahkan Media Soal Informasi Perubahan Warna Jembatan

Baca juga: Jadwal Keputusan soal Warna Jembatan Kukar, Pemkab dan Massa Aksi Sepakat Bermusyawarah

"Yang bersangkutan memprovokasi anggota koperasi dan plasma untuk tidak percaya dengan kepengurusan koperasi saat ini," ujarnya kepada awak media.

Penghasutan itu kata dia, dilakukan yang bersangkutan dalam rapat luar biasa khusus yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2021 lalu di balai desa Lebaq Manta,n dan berakibat pada terbentuknya tim baru di luar koperasi resmi untuk melanlanjutkan kinerja dari pengurus koperasi yang ada saat ini.

"Jadi tindakannya ini di luar undang-undang dan AD/ART Koparasi," katanya.

Akibat pembentukan tim diluar koperasi tersebut kata dia, koperasi menglami kerugian pihak pengurus dan anggota koperasi serta memecah belah anggota koperasi dan anggota plasma serta menghambat proses pencairan dana Q2 tahun 2021.

"Untuk tagihan Q2 ini sekitar Rp 3 miliar lebih untuk April, Mei dan Juni. Perbulannya itu sekitar Rp 1,3 miliaran," jelasnya.

Dirinya juga menerangkan, dalam rapat koperasi yang dihadiri lebih dari 200 anggota koperasi tersebut, yang bersangkutan juga melakukan tindakan pelemparan palu sidang saat pengurus sudah mengetuk palu, karena yang bersangkutan tidak terima dengan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.

"Padahal dalam rapat yang hadir itu tadi menyetujui pembayaran plasma Q2 itu lewat koperasi. Nah, mereka setuju semua. Kedua tidak ada lagi yang namanya cicil," tandasnya.

Oleh karena itu kata Ari, dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi karena menganggap yang bersangkutan melakukan kegaduhan ditubuh koperasi dengan cara memprovokasi anggota, padahal yang bersangkutan bukan sebagai anggota.

"Kemudian melakukan gal yang tidak pantas sampai dia melempar palu  itu yang kita laporkan," pungkasnya.

Terpisah, anggota DPRD Kukar yang dilaporkan yakni Sarpin membantah melakukan provokasi kepada anggota koperasi dan plasma dalam rapat tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved