Berita Kukar Terkini
Lokasi IUP-OP PT BEP Masuk di Wilayah Tanah Adat Kesultanan Kutai Kartanegara
PT. Batuah Energi Prima (BEP) beberapa waktu lalu mengirimkan surat ke pihak kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - PT. Batuah Energi Prima (BEP) beberapa waktu lalu mengirimkan surat ke pihak kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Perihal menanyakan masalah eksistensi tanah adat dan denda adat yang berlaku di Kesultanan Kutai Kartanegara.
Dimana, pihak dari PT. BEP menanyakan apakah letak dsn posisi IUP-OP PT. BEP berada dintanah adat kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura atau bukan.
Diketahui, PT. BEP yang bergerak di sektor batu bara beroperasi di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca juga: Akibat Penutupan Jalan Hauling, PT BEP Berpotensi tak Sanggup Bayar Gaji Pegawai hingga PHK
Baca juga: Polemik Lahan Jalan Hauling, Kuasa Hukum PT BEP Diperiksa Polres Kukar
Baca juga: Masalah Pembebasan Lahan dan Jalan Hauling, DPRD Berau Panggil Manajemen Berau Coal
Terkait persoalan lahan adat tersebut, PT. BEP juga telah mendapat surat balasan dari Menteri Penasehat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang ditandatangi langsung Adji Pangeran Hario Adiningrat pada 18 Desember 2021 lalu.
Dalam surat itu, jawaban kesultanan atas surat PT. BEP yang menanyakan masalah eksistensi tanah adat dan denda adat yang berlaku di Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan apakah letak atau posisi dari IUP-OP PT. BEP berada di tanah adat kesultanan atau bukan.
Hal tersebut dijawab dalam surat itu dengan menyatakan bahwa:
Letak posisi lokasi dari aktivitas PT. BEP dipastikan berada diwilayah tanah adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang juga mempunyai ketentuan hukum tersendiri dan tidak dapat terjadi peristiwa adat dari pihak manapun tanpa izin kesultanan.
"Satu hal yang untuk diketahui bahwa hukum adat itu tidak boleh bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di NKRI," ungkap Adji Pangeran Hario Adiningrat dalam suratnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Karyawan Demo di Depan Mapolres Kukar, Tuntut Buka Blokade Jalan Hauling
Untuk diketahui, PT. BEP merupakan perusahaan batu bara yang berstatus legal dan resmi dengan memegang IUP-OP dari pemerintah dengan nomor: 503/880/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2017 tentang perpanjangan pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) kepada PT. Batuah Energi Prima.
Dalam IUP tersebut, pada keputusan kedua dinyatakan bahwa perusahaan PT. BEP yang beralamat di jalan soekarno-Hatta Kilometer 3 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki luasan sekitar 1.253 hektar dan diizinkan mengelola seluas 973 hektar.
Bahkan, IUP tersebut ditandatangani langsung kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim saat itu, yakni Didi Rusdiansyah pada tahun 2017 silam.
"Perusahaan kami legal dan resmi," ujar Project Manager, Ketut Suardana pada Selasa, 28 Desember 2021. (*)