Berita Samarinda Terkini
Mobil SIM Keliling di Samarinda Tetap Beroperasi, Ini Lokasi dan Persyaratannya
Hanya pada saat hari Natal (25/12/2021) lalu, pelayanan ditiadakan, selebihnya di tanggal 26 hingga 31 Desember 2021 operasional akan tetap dijalankan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
-Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
-Pas Photo 3×4 3 (tiga) lembar berwarna
-Sim A dan C asli yang masih dalam status aktif (hidup), bagi masyarakat peserta perpanjangan bergender wanita yang menggunakan jilbab, disarankan tidak menggunakan jilbab warna biru (kesamaan warna dengan background pada saat proses identifikasi akan berpotensi mengakibatkan proses cetak SIM mengalami kerusakan pada foto di SIM)
Ketentuan pelayanan
-Wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak).
-Sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan.
-Untuk KTP terbitan luar daerah Kota Samarinda dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili dari RT atau Kelurahan
-Dan melampirkan Surat keterangan dari UR Dokkes Polresta Samarinda yang terletak di Jalan Slamet Riyadi (sebelum Polresta Samarinda).
-Masyarakat juga bisa mengunduh atau download aplikasi SINAR di ponsel, melalui play store atau perangkat aplikasi pendukung di ponsel masing-masing. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaksanaan-uji-praktik-sim-di-polresta-samarinda-gedung-satpas0.jpg)