Virus Corona

Vaksin Covid-19 Booster Gratis dan Berbayar Dimulai 1 Januari 2022, Apa Syarat & Siapa yang Berhak?

Pemerintah akan mulai menggulirkan vaksin Covid-19 booster baik gratis maupun berbayar mulai 1 Januari 2022. Siapa saja yang berhak dan syaratnya?

Editor: Amalia Husnul A
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi. Warga mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang menargetkan jumlah peserta sebanyak 400 orang di Yayasan Yayuk Edi Peduli di kawasan Tambak Rejo, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (12/10/2021). Pemerintah akan mulai menggulirkan vaksin Covid-19 booster baik gratis maupun berbayar mulai 1 Januari 2022. Siapa saja yang berhak dan syaratnya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah merencanakan program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga mulai tahun 2022.

Rencana ini telah digaungkan Pemerintah sebelum varian Omicron mencapai Indonesia. 

Pemerintah saat ini tengah menyusun strategi untuk vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster

Untuk vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga bagi masyarakat, Pemerintah menerapkan dua skema yakni gratis dan berbayar.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD dalam kunjungan kerja di Solo, Jumat (10/12/2021) lalu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Menurut Dante, program vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga bakal dimulai 1 Januari 2022.

Baca juga: Keluar Kota dan Provinsi Gunakan Bus AKAP, Penumpang Wajib Kantongi Surat Kesehatan dan Vaksin

"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante.

Siapa sajakah yang memperoleh vaksinasi booster secara gratis dan siapa saja yang harus membayar?

Syarat vaksin booster gratis

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.

Masyarakat yang menjadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang.

Keputusan ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna mengantisipasi merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Menindaklanjuti rencana tersebut, Dante menyebutkan vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Sebagai informasi, status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS Kesehatan ).

Baca juga: Soal Pemberian Vaksin Booster untuk Warga Balikpapan, Satgas Covid-19 Tunggu Instruksi Pusat

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

Syarat vaksin booster berbayar

Sementara itu, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Non PBI akan mendapat vaksin booster dengan berbayar.

Kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster terbagi dalam 3 kategori, yakni:

1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, 7 Hal Perlu Diketahui, Terungkap Pentingnya Booster

Lokasi pemberian dan tarif vaksinasi booster

Pelaksanaan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.

Sedangkan fasilitas kesehatan milik TNI, Polri serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan tetap diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua.

Dikutip dari Kompas.TV, 3 Desember 2021, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tarif vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar sekitar Rp300 ribu.

"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).

Vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun tetap berjalan

Selain akan menggelar vaksin booster Covid-19 di tahun depan, pemerintah juga telah memberikan izin bagi anak usia 6 sampai 11 tahun untuk divaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Dalam instruksi tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi pada anak usia 6 hingga 11 tahun.

"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian poin Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kamis (9/12/2021) kemarin.

Dante menyebut, jika pelaksanaan vaksinasi anak akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021 mendatang.

"Vaksin untuk anak akan kita utamakan, kita alokasikan sekitar 64 juta dosis (vaksin Covid-19).

(Sebanyak) 58 sampai 60 juta dosis dan kita sesuaikan dengan umur anak-anak 6 sampai 11 tahun dan usia 11 sampai 12 tahun itu juga ditargetkan," paparnya.

Baca juga: Rencana Vaksin Covid-19 Dosis Booster Berbayar di Tahun 2022, Jubir: Masih Dimatangkan

Sumber: Kompas.com (Penulis: Zintan Prihatini, Gloria Setyvani Putri | Editor: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved