CPNS 2O21

Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS 2021, Inilah 9 Jenis Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta

Pengumuman hasil integrasi nilai akhir SKD dan SKB telah dilaksanakan pada Kamis (23/12/2021).

Editor: Diah Anggraeni
Saldy Irawan/tribun-timur.com
Hasil integrasi nilai akhir SKD dan SKB telah diumumkan pada Kamis (23/12/2021). Berikut kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta CPNS jika lulus seleksi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil integrasi nilai akhir SKD dan SKB telah dilaksanakan pada Kamis (23/12/2021).

Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perubahan jadwal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan peserta CPNS jika lulus?

Baca juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Link Pengumuman dan Besaran Gaji yang Diterima

Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta CPNS jika lulus seleksi, yakni:

a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah asli (Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

c. Transkrip nilai asli;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat pernyataan, yang terdiri dari:

1. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman

f. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved