Berita Samarinda Terkini
Sidang Perdana 3 Pengurus Koperasi 212 Mart Samarinda, Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Kasus dugaan investasi bodong di 212 Mart di Kota Samarinda yang mencuat di pertengahan 2021 lalu usai adanya pelaporan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan investasi bodong di 212 Mart di Kota Samarinda yang mencuat di pertengahan 2021 lalu usai adanya pelaporan dari sejumlah investor ke pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya membuat masyarakat gempar.
Adanya dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh tiga pengurus Koperasi Syariah 212 tersebut kini masuk meja hijau dan mulai digulirkan.
Nomor perkara ketiga terdakwa terigistrasi 855/Pid.B/2021/PN Smr.
Sidang perdana dugaan investasi bodong 212 Mart ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (29/12/2021) sore.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda, Ada Korban Rugi Rp 300 Juta
Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda, Polisi Panggil 10 Saksi Termasuk Terlapor
Baca juga: Penampakan Kios 212 Mart yang Pengelolanya Diduga Selewengkan Dana Investasi, Sewa Gedung Menunggak
Ketiga pengurus Koperasi Syariah 212, yang telah berstatus terdakwa dihadirkan, mereka ialah Pono, Rudi Juwair dan Herlambang Bagus Nugraha.
Para mantan pengurus Koperasi Syariah 212 hadir melalui sambungan virtual, guna menjalani sidang.
Ketiganya diketahui saat ini menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda.
Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Baca juga: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart, Tim Advokasi Melapor ke Polresta Samarinda
JPU sendiri mendakwa ketiga terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan. Tindakan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU Josephus Ary Sepdiandoko menerangkan perkara yang menjerat ketiga terdakwa bermula dari ketiga terdakwa yang bersepakat untuk mendirikan Koperasi Syariah 212 pada 10 Januari 2017 silam.
Koperasi ini berdiri berawal dari kesepakatan ketiga terdakwa, dan komunikasi yang telah terjalin setelah mengikuti aksi unjuk rasa terkait penistaan agama, pada 2 Desember 2016 silam atau yang saat ini biasa dikenal dengan Alumni 212.
Koperasi Syariah 212 bergerak dibidang Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan terbitan Surat Surat Keputusan Menteri Koperasi dengan Nomor : 003136 / /BH / M. KUKM.2 / I / 2017, tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi Syariah Dua Satu Dua.
Koperasi yang dibentuk atas nama komunitas ini kemudian menunjukan Terdakwa Pono sebagai ketua umum.
Terdakwa Rudi Juwair sebagai Wakil Ketua Umum Koperasi Syariah 212.
Lalu terdakwa Herlambang Bagus Nugraha berperan sebagai penampung uang dari para investor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tiga-terdakwa-perkara.jpg)