CPNS 2021
Dinyatakan Lulus CPNS 2021? Berikut Cara Scan dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Pemberkasan
Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah memasuki tahap akhir.
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah memasuki tahap akhir.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021, wajib melampirkan sejumlah dokumen sebagai syarat pemberkasan.
Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain SKCK dan daftar riwayat hidup (DRH).
Baca juga: Pemerintah Berencana Gantikan PNS dengan Robot, Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan? Berikut Penjelasan BKN
Berikut dokumen yang wajib dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021:
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Ijazah asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi)
3. Transkrip nilai asli
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000
5. Surat pernyataan, yang terdiri dari:
a. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah)
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politique praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Baca juga: Minimalisasi Pengunduran Diri Peserta CPNS 2021, Mahkamah Agung Keluarkan Pedoman Penempatan