Berita Kaltim Terkini
Kasus Dugaan Cek Kosong Catut Nama Hasanuddin Masud, Pihak Pelapor Mempertanyakan
Kasus dugaan cek kosong bisnis solar laut yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan cek kosong bisnis solar laut yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) terus bergulir.
Bahkan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus itu.
Irma Suryani selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu mempertanyakan alasan penghentian penyidikan oleh pihak penyidik.
Sebab berkas laporan tersebut sudah dilimpahkan dan dilanjutkan ke tahapan penyidikan.
Baca juga: Satria Lakipadada Silaturahmi ke Komisi I DPRD Kaltim
Baca juga: Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud dan Istri, Polisi Konfrontir Kedua Belah Pihak
Baca juga: Posisi Hasanuddin Masud Bisa Batal Jadi Ketua DPRD Jika Sandang Status Tersangka Dugaan Cek Kosong
Bahkan ia pun mempertanyakan keprofesionalan penyidik dalam mengusut kasusnya saat ini. Ada satu kejanggalan yang ia lakukan terhadap kasus tersebut.
Sebab untuk mengeluarkan SP3 itu harus kordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Menurut saya iya. Apakah sudah melibatkan kejaksaan Polisi sudah kirim SPDP ke kejaksaan berarti Polri sudah mengirim otomatis gelar disertakan kejaksaan Untuk apa mengirim SPDP jika tidak diundang apakah SP3 berdasarkan gelar dengan jaksa," ucap Jumintar Napitupulu, Jumat (31/12/2021) sore
Saat ini pihaknya pun sedang melakukan langkah hukum lanjutan terkait kasus yang dilaporkan kliennya itu.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Cek Kosong, Jubir Keluarga Hasanuddin Masud Laporkan Balik Irma Suryani
Namun ia enggan membeberkan apa strategi yang dilakukan pasca dikeluarkannya SP3 itu.
"Dalam SP3 ini kami pertanyakan sudahkan diminta kejaksaan menerbitkan SP3 ini.langkah tetap kita tempuh ada strategi hadapi SP3 ini. Itukan ada langkah kami ambil tidak bisa sampaikan di sini," ucap Jumintar Napitupulu.
Sementara itu kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud Agus Shali mengatakan dengan adanya SP3 itu kasus yang menjerat kliennya sudah usai.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya tim penyidik dari Polda maupun mabes Polri yang mengusut bukti-bukti yang diberikan pelapor.
Dalam hal ini pelapor yaitu Irma Suryani pun menyerahkan beberapa bukti seperti tanda tangan maupun cek serta bukti transaksi.
Baca juga: Dugaan Cek Kosong dalam Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Pengamat Hukum: Terlalu Prematur
Namun selama penyidikan, Agus Shali menyebut semua yang dilakukan penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Rangkaian proses sampai dihentikan penyidikan ini panjang mulai dari melakukan gelar khusus mabes polri. Turun beberapa rekomendasi ke penyidik adanya hasil laboratorium forensik terhadap alat bukti tunggal Irma Suryani," ucapnya.