Berita Paser Terkini
Buntut Kasus Penganiayaan di Cafe Tanah Grogot, Polres Paser Tetapkan 3 Tersangka
Polres Paser telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di salah satu cafe yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Peristiwa itu terjadi pada 28 November 2021 lalu, dipicu korban YP berbicara dengan pacar tersangka UP yang juga sebagai pemandu lagu di cafe itu.
Sehingga timbul cekcok yang berujung pengeroyokan dan penikaman korban sekira pukul 03.00 Wita dini hari.
Diketahui, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot selama sepekan.
Baca juga: Penanganan Kamtibmas Polres Paser Sepanjang Tahun 2021, Kasus Konvensional Meningkat
Baca juga: Diduga Simpan Barang Haram, Pria Asal Kalsel Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Paser
Baca juga: Polres Paser Ingin Insan Pers Beri Edukasi ke Masyarakat Pentingnya Ikut Vaksinasi dan Taat Prokes
Kemudian dirujuk di RS Samarinda Medika Citra (SMC) sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto memastikan, kasus yang terjadi di Cafe Sarjun Club merupakan murni tindak kriminal.
"Itu murni tindak kriminal, tidak terkait dengan SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan)," tegasnya, Minggu (2/1/2022).
Ia memastikan, para pelaku penganiayaan telah di tahan di Mapolres Paser.
Masing-masing tersangka berinisial UP, RIK,dan HR dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: 2 Hari Giat Vaksinasi Covid-19 di Long Ikis, Polres Paser Salurkan 3.599 Dosis
"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang sudah masuk ke tahap II," terang Eko.
Menegenai kasus dugaan pembakaran di Desa Senaken dan Jone, Kecamatan Tanah Grogot, terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pembakaran tersebut diduga merupakan buntut kasus penikaman di Cafe Sarjun Club, menuntut pihak Kepolisian untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semua tersangka sudah ditahan di Mapolda Kaltim, dan saat ini masih proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Paser," kata Kapolres Paser.
Dijelaskan Eko, kedua belah pihak yang bersengketa juga telah dipertemukan oleh pemerintah daerah.
Dari hasil pertemuan tersebut, telah disepakati kasus itu merupakan kriminal murni sehingga proses hukum terus berlanjut.