Berita Paser Terkini

Buntut Kasus Penganiayaan di Cafe Tanah Grogot, Polres Paser Tetapkan 3 Tersangka

Polres Paser telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Polres Paser telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di salah satu cafe yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di salah satu cafe yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Peristiwa itu terjadi pada 28 November 2021 lalu, dipicu korban YP berbicara dengan pacar tersangka UP yang juga sebagai pemandu lagu di cafe itu.

Sehingga timbul cekcok yang berujung pengeroyokan dan penikaman korban sekira pukul 03.00 Wita dini hari.

Diketahui, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot selama sepekan.

Baca juga: Penanganan Kamtibmas Polres Paser Sepanjang Tahun 2021, Kasus Konvensional Meningkat

Baca juga: Diduga Simpan Barang Haram, Pria Asal Kalsel Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Paser

Baca juga: Polres Paser Ingin Insan Pers Beri Edukasi ke Masyarakat Pentingnya Ikut Vaksinasi dan Taat Prokes

Kemudian dirujuk di RS Samarinda Medika Citra (SMC) sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto memastikan, kasus yang terjadi di Cafe Sarjun Club merupakan murni tindak kriminal.

"Itu murni tindak kriminal, tidak terkait dengan SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan)," tegasnya, Minggu (2/1/2022).

Ia memastikan, para pelaku penganiayaan telah di tahan di Mapolres Paser.

Masing-masing tersangka berinisial UP, RIK,dan HR dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: 2 Hari Giat Vaksinasi Covid-19 di Long Ikis, Polres Paser Salurkan 3.599 Dosis

"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang sudah masuk ke tahap II," terang Eko.

Menegenai kasus dugaan pembakaran di Desa Senaken dan Jone, Kecamatan Tanah Grogot, terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pembakaran tersebut diduga merupakan buntut kasus penikaman di Cafe Sarjun Club, menuntut pihak Kepolisian untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Semua tersangka sudah ditahan di Mapolda Kaltim, dan saat ini masih proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Paser," kata Kapolres Paser.

Dijelaskan Eko, kedua belah pihak yang bersengketa juga telah dipertemukan oleh pemerintah daerah.

Dari hasil pertemuan tersebut, telah disepakati kasus itu merupakan kriminal murni sehingga proses hukum terus berlanjut. 

"Pemerintah daerah, sejumlah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak bertemu dan mereka sepakat kasus ini diproses secara hukum," urainya.

Kapolres Paser memastikan, situasi keamanan di Paser sudah kembali kondusif, dan juga personel dari Polda Kaltim sudah kembali. 

Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan jangan mudah terprovokasi dengan informasi-informasi hoaks yang menimbulkan keresahan di masyaraka.

"Diharapkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita yang tidak benar dan mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Daya Taka," harap Kapolres Paser.

Telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah melalui  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser telah mempertemukan keluarga besar kedua belah pihak.

Pertemuan tersebut berlangsung di rumah orangtua korban penganiayaan di Desa Rangan Kecamatan Kuaro, pada Rabu, 29 Desember 2021.

H.Laiji didampingi istri (orangtua pelaku penganiayaan) dan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Paser Yusuf Sumako.

Sedangkan Timbul Panjaitan (orangtua korban penganiayaan) didampingi keluarga besarnya.

Pada pertemuan itu, juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Paser Nonding, Wakil Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) yang juga Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Zulkifli.

Sekretaris FKDM Sudirman Dagong, Kasat Intel Polres Paser AKP Rahmad Wiwit, Pasi Intel Kodim 0904/Paser Kapten Chb Ahmad Suhadi. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved