Virus Corona
Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Diperpanjang, Presiden Jokowi: Sesuai Pernyataan WHO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Perpanjang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip Tribunnews.com, Minggu, (2/1/2022).
Perpanjangan status pandemi diambil karena penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Tamiya Paser Gelar Open Race Mutiar Zea Cup, 2 Tahun Vakum Sejak Pandemi Covid-19
Baca juga: Efek Pandemi Covid-19, Pemakaian Produk Kecantikan Make Up Berkurang
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Maskapai Garuda Indonesia Pangkas Ribuan Karyawannya
Sebagai global pandemi sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai bencana non alam pada 2020 lalu, hingga saat ini belum juga berakhir.
Selain itu perpanjang status pandemi dilakukan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 / PUU -/Vlll I 2020 yang menegaskan.
Pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Selama status Pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Nyaris Gulung Tikar karena Pandemi Covid-19, Kini Kolam Renang TKP 99 di Kubar Mulai Ramai
Selain itu pemerintah akan melaksanakan undang-undang yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah juga bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait hal lainnya.
Di antaranya dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun Keppres diteken Jokowi pada 31 Desember 2021.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia