Berita Nasional Terkini
Bunuh Asisten Rumah Tangga Asal Sulsel, Finalis MasterChef dan Suaminya Terancam Hukuman Mati
Asisten rumah tangga (ART) atau pembantu rumah tangga kembali menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh majikannya
TRIBUNKALTIM.CO - Asisten rumah tangga (ART) atau pembantu rumah tangga kembali menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh majikannya.
Kali ini, pelaku pembunuhan bukanlah orang biasa, namun publik figur yang sempat populer pada ajang pencarian bakat memasak, yakni MasterChef.
Kasus pembunuhan itu sendiri kini telah memasuki tahap persidangan.
Ya, seorang finalis MasterChef Malaysia dan suaminya didakwa karena membunuh pembantu rumah tangganya.
Pelaku adalah Mohammad Ambree Yunos (40), dan istrinya Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33), yang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.
keduanya membunuh pembantu mereka yang berusia 28 tahun di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.
Baca juga: TERUNGKAP Dalang Pembunuhan Sejoli Kasus Tabrak Lari, Kolonel P Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: ALASAN Saksi Kasus Pembunuhan Subang Ingin Datangi TKP, Ini Reaksi Yosef & Yoris Soal Sketsa Pelaku
Baca juga: Lihat Sketsa Wajah Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef dan Yoris Mengaku Tak Kenal
Dilansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman mati.
Finalis MasterChef 2012 Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang membunuh pembantu rumah mereka yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).
Seperti dilansir rai TribunManado.co.id berjudul Finalis MasterChef dan Suaminya Bunuh Pembantu Rumah Asal Sulsel, Diancam Hukuman Mati, Kedua terdakwa dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga bernama Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.
Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.
Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari 2022.
Baca juga: 3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Singgung Pembunuhan Berencana & Penjara Seumur Hidup
Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.
Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.
Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.
Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.
Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.
Perwira TNI Jadi Insiator Pembunuhan
Berita lainnya, kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang diduga dilakukan tiga tersangka prajurit TNI Angkatan Darat Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA akan menjalani babak rekonstruksi.
Baca juga: Kapolresta Balikpapan Bantah Temuan Jasad Wanita di Pantai Seraya adalah Korban Pembunuhan
Rencananya, rekonstruksi dilakukan di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama yakni di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Lokasi ini merupakan tempat di mana Handi dan Salsabila ditabrak ketiga tersangka.
Lokasi kedua yakni jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Lokasi ini merupakan tempat di mana ketiga tersangka membuang jenazah Handi dan Salsabila.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, apabila rencana rekonstruksi di lokasi pertama berlangsung lama, rekonstruksi di jembatan Sungai Serayu dilakukan pada Selasa (4/1/2022).
Baca juga: 18 Desember 2021, Yosef Hidayah Harap Pelaku Pembunuhan di Subang Terungkap Saat Ulang Tahun Amalia
"Kalau rencana hari Senin rekonstruksi di Nagreg-nya agak lama, untuk rekonstruksi di jembatan Sungai Serayu dilakukan hari Selasa," ujar Andika, dikutip dari Kompas TV, Senin, seperti dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, Andika mengatakan pemberkasan kasus ini akan segera selesai.
encananya, pihak penyidik segera melimpahkan pemberkasan kepada Oditur Militer pada Kamis (6/1/2022).
"Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai, hari Kamis (6/1/2022) untuk dlimpahkan ke Oditur," katanya.
Diketahui, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).
Jenazah keduanya kemudian baru ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Terjawab Siapa yang Bawa Nasi Goreng ke TKP Kasus Subang Sebelum Pembunuhan? RH Ungkap Fakta Terbaru
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik militer diketahui bahwa Kolonel P, seorang perwira menengah TNI AD menjadi otak di balik pembunuhan terhadap Handi dan Salsabila.
Hal itu diketahui setelah tim penyidik melakukan konfrontasi pemeriksaan secara bersama-sama terhadap ketiga tersangka.
"Yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika.
Andika menambahkan, ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer di Merkas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta.
Rumah tahanan militer yang ditempati ketiganya merupakan tempat tahanan militer tercanggih di Tanah Air.
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer yaitu di tahanan militer di Pomdam Jaya, itu smart tahanan militer tapi di ruangan yang berbeda," imbuh Andika.
Tuntut keadilan Sementara itu, ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah mempercayakan seluruh proses hukum kasus ini kepada tim penyidik.
Selain itu, Etes menginginkan para tersangka bisa dihukum dengan seadil-adilnya.
"Ingin pelaku ini dihukum dengan seadil-adilnya," kata Etes, dikutip dari Tribunnews.com.
Etes juga berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa sesuai harapan keluarga.
"Saya percaya kepada bapak-bapak penyidik mungkin hukumannya sesuai dengan harapan keluarga," ungkapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.