Berita Samarinda Terkini

Pengurusan SIM di Polresta Samarinda Belum Berlakukan Sertifikat Vaksin, Cek Syarat dan Ketentuan

Muncul narasi di masyarakat Kota Samarinda pembuatan SIM dan perpanjangan harus melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Warga saat mengurus permohonan SIM di Satpas Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
c. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
d. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
e. Biaya Administrasi SIM
f. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
- Untuk biaya pembuatan SIM :
*SIM A Rp. 120.000 
*SIM C Rp. 100.000 
*SIM B I Rp. 120.000.
*SIM B I UMUM Rp. 120.000 
*SIM B II Rp. 120.000
*SIM B II UMUM Rp. 120.000.
*SIM C Rp. 100.000.
*SIM D Rp. 50.000.

- Untuk biaya perpanjangan SIM :
*SIM A Rp. 80.000.
*SIM A UMUM Rp. 80.000.
*SIM B I Rp. 80.000.
*SIM B I UMUM Rp. 80.000.
*SIM B II Rp. 80.000.
*SIM B II UMUM Rp. 80.000,-
*SIM C Rp. 75.000.
*SIM D Rp. 30.000.

Ketentuan pelayanan

-Wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak).

-Sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan.

-Untuk KTP terbitan luar daerah Kota Samarinda dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili dari RT atau Kelurahan

-Dan melampirkan Surat keterangan dari UR Dokkes Polresta Samarinda yang terletak di Jalan Slamet Riyadi (sebelum Polresta Samarinda), serta tes psikologi yang bisa diurus secara online di website https://psikotesonlinekaltim.id/register

*Perpanjangan SIM secara Online
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR :*

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Verifikasi Nomor Handphone
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online :

Cara atau metode pembayaran perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

"Bisa melalui bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kasubnit II Regident Sat Lantas Polresta Samarinda Ipda Mulyadi.

Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi SINAR ini, sementara belum seperti E-Samsat yang bisa dibayar melalui E-commerce bahkan di minimarket.

Tetapi pihak Korlantas Mabes Polri menyampaikan akan terus mengembangkan dan memperluas metode pembayaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved