Berita Nasional Terkini

Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Libatkan Penyidik TNI AD, Mabes TNI & Oditur Militer

Rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg yang digelar hari dipimpin penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.

Editor: Ikbal Nurkarim
KompasTV
Rekonstruksi kasus Nagreg, Senin (3/1/2022). Rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg yang digelar hari dipimpin penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI. 

Keluarga berharap pelaku bakal mendapat hukuman setimpal.

"Pengen pelaku ini dihukum dengan seadil-adilnya," kata ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).

Etes juga berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa sesuai harapan keluarga.

"Saya percaya kepada bapak-bapak penyidik mungkin hukumannya sesuai dengan harapan keluarga," ungkapnya.

Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021).
Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi)

Baca juga: Panglima TNI Bongkar Upaya Berbohong, Kolonel P Penabrak Sejoli Nagreg Dikurung di Penjara Canggih

2. Kolonel P Disebut sebagai Dalang Pembunuhan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Kolonel P yang memberikan perintah untuk membuang Handi dan Salsabila.

Hal itu setelah penyidik melakukan konfrontir terhadap tiga tersangka.

"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."

"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/1/2022).

3. KSAD: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD terus berlanjut.

"Proses hukum berlanjut kepada oknum TNI yang terlibat. Saat ini mereka sudah ditahan," katanya sebagaimana dikutip dari video TNI AD, Rabu (29/12/2021).

Dudung menyatakan, pihaknya bakal ikut mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan.

Terkait pemecatan terhadap ketiga tersangka, Dudung mengaku nantinya akan melaksanakan segala putusan peradilan militer, termasuk hukuman tambahan pemecatan.

Hukuman tambahan berupa pemecatan, kata Dudung, layak dijatuhkan karena tindakan tiga oknum TNI itu menurutnya sudah di luar batas kemanusiaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved