Berita Nasional Terkini
Rencana Sekolah Tatap Muka Januari 2022, Ada Omicron, Saran IDAI: Hanya Anak yang Sudah 2x Vaksin
Terkait rencana sekolah tatap muka Januari 2022, IDAI memberikan rekomendasi. Saran dari IDAI ini mengingat adanya virus Covid-19 varian Omicron
TRIBUNKALTIM.CO - Terkait rencana sekolah tatap muka pada Januari 2022, Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI ) memberikan saran.
Rekomendasi IDAI ini menyusul dengan adanya varian baru virus Covid-19, Omicron yang saat ini tengah jadi perhatian.
Terkait dengan rencana sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka ( PTM ) yang bakal dimulai Januari 2022, IDAI memberikan rekomendasi hanya diperuntukkan bagi anak yang sudah vaksin lengkap atau dua kali vaksin.
Selain itu, rekomendasi IDAI ini juga menyebutkan agar anak yang dapat mengikuti sekolah tatap muka selain telah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap juga tidak ada komorbid.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso, hal itu direkomendasikan lantaran pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal.
Salah satunya adalah terdeteksinya varian Omicron di Indonesia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-10 Masih 50 Persen, Pemprov Kaltim Belum Izinkan PTM 100 Persen
"Maka, IDAI merekomendasikan sebagai berikut.
Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid," kata Piprim dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).
Piprim menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi adanya rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bakal diterapkan pada Januari 2022.
Selain merekomendasikan vaksinasi lengkap untuk anak, IDAI juga meminta agar seluruh guru dan petugas sekolah sudah mendapat vaksinasi Covid-19.
"Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19," ujar dia.
Di sisi lain, IDAI juga merekomendasikan agar sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama berfokus pada penggunaan masker di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan, dan memastikan sirkulasi udara terjaga.
Selain itu, sekolah harus mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
Lebih lanjut, terkait rencana PTM 100 persen, IDAI menilai hal tersebut dapat dilakukan jika tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah yang akan menyelenggarakannya.
Baca juga: Dinas Kesehatan Balikpapan Target 50 Persen Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Akhir Tahun
Selain itu, IDAI juga menilai PTM 100 persen dapat dilakukan dalam kondisi tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
Perlu diketahui, sebagai informasi, Indonesia hingga kini tercatat ada 136 kasus varian Omicron.
Hal tersebut setelah adanya penambahan 68 kasus baru Covid-19 dari Varian Omicron pada Jumat (31/12/2021).
SKB 4 Menteri terkait PTM Terbatas
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen setiap hari.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
SKB 4 Menteri itu mengatur sekolah-sekolah yang dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap hari adalah satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus.
Adapun daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Baca juga: Balikpapan Zona Hijau, Satgas Covid-19 Buka Peluang PTM Digelar Secara Penuh
Syarat PTM 100 Persen
Satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari.
capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Syarat PTM 50 Persen
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari.
Di daerah dengan PPKM level 3, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.
Syaratnya, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen.
Prokes selama PTM
- Memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak harus diterapkan secara ketat.
- Tidak boleh meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
- Tidak berbagi makanan dan minuman
- Tidak tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan.
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga sudah bisa dilakukan dengan pengaturan ketat Kantin di sekolah tetap belum boleh dibuka.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 yang kurang dari ketentuan itu, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal yang sama berlaku bagi sekolah di daerah PPKM level 4, yaitu dilaksanakan PJJ penuh.
SKB 4 Menteri ini ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB diteken pada 21 Desember 2021.
Dalam surat itu, pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Baca juga: PTM Tingkat SMA akan Digelar Mulai Tahun Depan, Syaratnya Vaksinasi Murid dan Guru Lebih 75 Persen
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.