Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP Dalang Pembunuhan Sejoli Kasus Tabrak Lari, Kolonel P Terancam Penjara Seumur Hidup
Menurut kabar dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pelaku P yang diketahui berpangkat Kolonel ini merupakan penginisiasi pembuang jasad sejoli.
Rekonstruksi pertama ini dijaga ketat oleh personel TNI.
Pada reka adegan itu, Polisi dan TNI, menerapkan batas bagi warga yang menonton dan menutup sementara lalu lintas di jalan tersebut.

Baca juga: UPDATE Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Keinginan Ayah Handi Jelang Proses Rekonstruksi
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ketiga tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun TNI lebih memilih memberikan tuntutan hukuman seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka."
"Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup."
"Walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika dikutip dari Tribunnews.com.
Mereka, lanjut Jenderal Andika, akan ditahan
Ditahan di fasilitas tahanan militer canggih di Bogor dan di Cijantung.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."
"Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," sambung Andika.
Baca juga: TERUNGKAP Otak Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Panglima Andika Beberkan Jadwal Rekontruksi
KSAD: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD terus berlanjut.