Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP Dalang Pembunuhan Sejoli Kasus Tabrak Lari, Kolonel P Terancam Penjara Seumur Hidup
Menurut kabar dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pelaku P yang diketahui berpangkat Kolonel ini merupakan penginisiasi pembuang jasad sejoli.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap dalang pelaku pembunuhan dua sejoli kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Pengungkapan ini dilakukan usai ketiga pelaku melakukan rekonstruksi kasus di Nagreg, Senin (3/1/2022) pagi.
Diketahui, Penyidik TNI AD hari ini menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara di Nagreg.
Rekonstruksi yang digelar hari dipimpin penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.
Menurut kabar dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pelaku P yang diketahui berpangkat Kolonel ini merupakan penginisiasi pembuang jasad Handi dan Salsabila.
Baca juga: Melihat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg & 3 Oknum TNI yang Jadi Pelaku, Ibunda Salsabila Menangis
Baca juga: Hasil Rekonstruksi Kasus Sejoli Nagreg Ditabrak 3 Oknum TNI, Kolonel Priyanto Dibotak dan Terborgol
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Libatkan Penyidik TNI AD, Mabes TNI & Oditur Militer
Hal itu diungkap setelah penyidik melakukan konfrontir terhadap tiga tersangka.
"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."
"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (3/1/2022).
Adapun ketiga anggota TNI AD yang terlibat yakni Kolonel Infanteri P, Kopda ADA, dan Koptu AS.
Saat Rekonstruksi, Warga Menyoraki
Mengutip Tribunnews.com, Selasa (3/1/2022), sebelum rekonstruksi dimulai sejumlah warga sudah berkerumun di tempat kejadian perkara.
Mereka sengaja datang untuk menyaksikan reka adegan kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli itu.
Tiba ketika ketiga pelaku hadir di TKP dengan tangan diborgol dan rambut plontos untuk rekonstruksi kasus, warga lantas beramai-ramai menyorakinya.
Sejumlah anggota POM AD dan pihak kepolisian terlihat menenangkan warga yang berkerumun menyaksikan reka adegan tersebut.
Rekonstruksi pertama ini dijaga ketat oleh personel TNI.
Pada reka adegan itu, Polisi dan TNI, menerapkan batas bagi warga yang menonton dan menutup sementara lalu lintas di jalan tersebut.

Baca juga: UPDATE Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Keinginan Ayah Handi Jelang Proses Rekonstruksi
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ketiga tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun TNI lebih memilih memberikan tuntutan hukuman seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka."
"Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup."
"Walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika dikutip dari Tribunnews.com.
Mereka, lanjut Jenderal Andika, akan ditahan
Ditahan di fasilitas tahanan militer canggih di Bogor dan di Cijantung.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."
"Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," sambung Andika.
Baca juga: TERUNGKAP Otak Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Panglima Andika Beberkan Jadwal Rekontruksi
KSAD: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD terus berlanjut.
"Proses hukum berlanjut kepada oknum TNI yang terlibat. Saat ini mereka sudah ditahan," katanya sebagaimana dikutip dari video TNI AD, Rabu (29/12/2021).
Dudung menyatakan, pihaknya bakal ikut mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan.
Terkait pemecatan terhadap ketiga tersangka, Dudung mengaku nantinya akan melaksanakan segala putusan peradilan militer, termasuk hukuman tambahan pemecatan.
Baca juga: Panglima TNI Bongkar Upaya Berbohong, Kolonel P Penabrak Sejoli Nagreg Dikurung di Penjara Canggih
Hukuman tambahan berupa pemecatan, kata Dudung, layak dijatuhkan karena tindakan tiga oknum TNI itu menurutnya sudah di luar batas kemanusiaan.
"TNI akan melaksakan putusan, apabila disertai tambahan pemecatan, saya KSAD akan menyesuaikan, akan mengurus adminstrasinya karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar dia. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.