Berita Nasional Terkini
Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, Gadis di Jember Dicabuli di Kebun Karet
Seorang pria di Jember melaporkan pria berinisial FH (22) warga Kecamatan Tempurejo, Jember. Ia tidak menerima putrinya dicabuli
Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Baca juga: Terungkap Pengakuan Kakek Dukun Saat Berbuat Cabul kepada Pasiennya di Kukar
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Jember Jadi Korban Pencabulan, Sebelumnya Korban Dipaksa Minum Miras, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/04/gadis-jember-jadi-korban-pencabulan-sebelumnya-korban-dipaksa-minum-miras?page=all