Berita Nasional Terkini

Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, Gadis di Jember Dicabuli di Kebun Karet

Seorang pria di Jember melaporkan pria berinisial FH (22) warga Kecamatan Tempurejo, Jember. Ia tidak menerima putrinya dicabuli

Editor: Samir Paturusi
net
Ilustrasi- Seorang pria di Jember melaporkan pria berinisial FH (22) warga Kecamatan Tempurejo, Jember. Ia tidak menerima putrinya dicabuli 

Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Baca juga: Terungkap Pengakuan Kakek Dukun Saat Berbuat Cabul kepada Pasiennya di Kukar

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.

Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Jember Jadi Korban Pencabulan, Sebelumnya Korban Dipaksa Minum Miras, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/04/gadis-jember-jadi-korban-pencabulan-sebelumnya-korban-dipaksa-minum-miras?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved