Minggu, 26 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Tingkat SMA SMK di Kaltim Mulai Hari Ini

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pembelajaran tatap muka pada Selasa.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kadisdikbud Kaltim, Anwar Sanusi, menyatakan, pembelajaran tatap muka yang digelar untuk sekolah tingkat SMA, SMK maupun SLB ini dilakukan secara terbatas. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pembelajaran tatap muka pada Selasa (4/1/2022).

Demikian disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi mengatakan pembelajaran tatap muka dilakukan tidak seratus persen.

Konsep pembelajaran tatap muka yang digelar untuk sekolah tingkat SMA, SMK maupun SLB ini dilakukan secara terbatas.

"Kita mulai pembelajaran tatap muka terbatas. Surat pemberitahuan telah kami terbitkan dan disampaikan kepada seluruh kabupaten dan kota se Kaltim. Surat, juga ditembuskan kepada Gubernur, Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Perhubungan Kaltim," kata Anwar Sanusi.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Balikpapan, Walikota Tunggu Satu Minggu Lagi

Baca juga: Berlaku Januari 2022, Berikut Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Baca juga: SMA Negeri 2 Bontang Gelar Vaksinasi Covid-19, Izin Pembelajaran Tatap Muka di Kaltim

Ia memberitahukan kepada seluruh sekolah yang disebutkan tadi untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Jadi, sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, mulai jenjang SMA, SMK dan SLB seluruh Kalimantan Timur.

"Semoga pembelajaran terbatas ini bermanfaat bagi peserta didik maupun para tenaga pengajar, sehingga semakin meningkat kualitas SDM Kaltim," kata Anwar Sanusi.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, menerbitkan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (pembelajaran tatap muka) terbatas. Surat tersebut mulai Januari 2022.

Sehingga pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved