Virus Corona
Berlaku Januari 2022, Berikut Prosedur dan Prokes Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Status pandemi Covid-19 di Indonesia diperpanjang, belum berakhir, karena itu warga masyarakat diwajibkan masih menerapkan protokol kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO - Status pandemi Covid-19 di Indonesia diperpanjang, belum berakhir, karena itu warga masyarakat diwajibkan masih menerapkan protokol kesehatan.
Karena itu, berikut ini ada prosedur dan protokol kesehatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan yang berlaku mulai Januari 2022.
Prosedur dan protokol kesehatan PTM ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2O21, Nomor HK.0108/MENKES 6678/2021.
Dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Diperpanjang, Presiden Jokowi: Sesuai Pernyataan WHO
Baca juga: Angka Kemiskinan di Balikpapan Meningkat Imbas Pandemi Covid-19
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Maskapai Garuda Indonesia Pangkas Ribuan Karyawannya
Pada Selasa (21/12/2021), SKB 4 Menteri ini ditetapkan oleh:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim;
2. Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas;
3. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin;
4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Berikut prosedur dan protokol kesehatan PTM terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri:
Prosedur PTM terbatas
1. Level 2 dan 1 (Pembelajaran tatap muka terbatas)
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari;
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan