Pelebaran Jalan Bung Tomo

Pemilik Lahan di Tepi Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang Setuju Ada Pembebasan Lahan

Dalam tinjauannya ke Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (4/1/2022), Walikota Samarinda, Andi Harun menemui beberapa pemilik tanah.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda, Andi Harun menemui sejumlah pemilik tanah di tepi Jalan Bung Tomo untuk keperluan pembebasan guna pelebaran jalan, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam tinjauannya ke Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (4/1/2022), Walikota Samarinda, Andi Harun menemui beberapa pemilik tanah di tepi Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Walikota Andi Harun mengunjungi empat titik dan menemui empat pemilik bidang lahan yang diketahui menjorok ke badan jalan.

Tiga titik bidang tanah berada di Jalan Bung Tomo, dan satu bidang di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa.

Dalam pembicaraannya, Walikota Andi Harun menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda berencana akan melebarkan jalan di sejumlah titik yang ada di jalan tersebut.

Baca juga: Walikota Samarinda Janji Jembatan Kayu di Samarinda Seberang Diperbaiki Tahun Ini

Baca juga: Anggaran Pro Bebaya Samarinda Tahun 2022, Walikota Andi Harun: Buat Fungsi Pemberdayaan

Baca juga: Pantau Malam Tahun Baru 2022 Kota Samarinda, Walikota Andi Harun Sambangi THM

Hal itu mengingat adanya keluhan dan laporan masyarakat karena badan jalan yang terambil sebagiannya, mengakibatkan terjadi penyempitan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna kendaran bermotor yang melintas.

H. Suwardi salah satu pemilik tanah di tepi jalan Bung Tomo yang ditemui walikota mengaku setuju dengan rencana yang dikemukakan walikota, yang akan membebaskan sebagian tanahnya yang menjorok ke badan jalan.

"Kami setuju program pemerintah asal ada pergantian," tukas Suwardi saat dikonfirmasi usai bertemu dengan walikota di tepi jalan Bung Tomo depan gedung sekretariat forum masyarakat Wajo.

Suwardi menerangkan bahwa tanahnya menjorok ke jalan karena pada waktu pembangunan jalan tersebut, tanahnya lah yang belum mendapat pergantian ganti rugi.

Maka dari itu ia menerima rencana walikota dengan juga akan melihat nilai pembebasan yang dikenakan terhadap tanah nya seluas 24 meter persegi tersebut.

Begitu pula Lukman, yang memiliki tanah di jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Baqa, sebagian tanah yang merupakan halaman depan bangunan yang ia miliki juga menjorok ke arah jalan raya.

Hal itu membuat adanya penyempitan jalan yang menyisakan sekitar 2 meter lebih jalan raya yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor di kawasan itu.

"Sebelumnya kita juga sudah ditemui pihak kelurahan, dan saya katakan kalau pak wali mau turun ke sini bagus," sebutnya usai ditemui walikota di depan tempat tinggalnya.

"Sebetulnya kita oke-oke saja, asal kita tidak diragukan, dalam artian penggantiannya sesuai dengan aturan yang ada," ujar Lukman.

Walikota Andi Harun memastikan bahwa pergantian lahan akan dilakukan sesuai prosedur.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut menyatakan rencana itu diambil untuk kepentingan masyarakat luas.

Terutama keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved