Otomotif

Agar Tidak Terkena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual Via Online

Agar tidak terkena pajak progresif, Ini cara blokir STNK mobil yang sudah dijual via online. 

Editor: Nur Pratama
MEDANTRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 

Sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan, tepatnya pada bagian mesin.

Perlu diingat, tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.

Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terakit ke Samsat untuk memeriksa keasliannya.

Marak motor STNK only

Masih marak, motor bekas dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tak hanya dari mulut ke mulut, motor bekas tanpa BPKB atau motor bekas cuma ada STNK itu masih terlihat di situs jual beli online.

Bahkan, masyarakat diminta waspada untuk tidak membeli motor bekas berkode ST, lalu apa itu motor bekas kode ST?

Seringkali muncul pertanyaan klasik soal aman tidaknya membeli sebuah motor bekas hanya STNK atau beli motor bekas tanpa BPKB.

Bahkan, sering muncul pertanyaan apakah bisa bikin BPKB baru jika beli motor bekas cuma STNK tanpa BPKB?

Kini, motor bekas bisa dibeli siapapun dengan harga yang variatif.

Tetapi ada juga istilah pasar motor gelap yang hanya menjual motor dengan surat sebelah alias hanya ada STNK saja.

Padahal motor disebut legal ialah motor dengan dilengkapi dengan dokumen lengkap yaitu STNK dan juga BPKB.

Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.

Istilah motor STNK only atau tanpa BPKB biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved