Otomotif

Agar Tidak Terkena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual Via Online

Agar tidak terkena pajak progresif, Ini cara blokir STNK mobil yang sudah dijual via online. 

Editor: Nur Pratama
MEDANTRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 

Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.

Lantas, bisakah motor tersebut dibuatkan BPKB dengan bermodalkan STNK saja?

Penjelasan soal ini disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus.

Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.

Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.

Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja gadaikan BPKB kendaraannya.

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut"

"Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.

Cara Blokir STNK Via Online Agar Tak Kena Pajak Progresif

Sudah tahukah Anda terkait bagaimana cara agar tidak kena pajak progresif?

Yakni dengan cara pemblokiran STNK, lalu bagaimana cara blokir STNK via online agar tak kena pajak progresif?

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu mobil atau motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kebijakan itu Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved