CPNS 2021
Dimulai 7 Januari 2022, Inilah Dokumen Persyaratan Pemberkasan CPNS 2021 yang Wajib Disiapkan
Tahap pemberkasan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 segera dimulai.
TRIBUNKALTIM.CO - Tahap pemberkasan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 segera dimulai.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pemberkasan CPNS dimulai pada 7 Januari 2022.
CPNS harus melampirkan semua dokumen untuk pemberkasan agar bisa diangkat sebagai PNS.
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Login sscasn.bkn.go.id untuk Mengecek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN.
Peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah.
Saat ini, instansi pemerintah sudah memberikan jawaban sanggah.
Salah satu jawaban sanggah CPNS 2021 di BKN bisa diakses di link ini.
Jawaban sanggah tersebut merupakan keputusan final.
Baca juga: Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Ini Cara Cek & Sanksi Bila Mengundurkan Diri
Dokumen Persyaratan Pemberkasan CPNS 2021
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- Ijazah asli bagi lulusan PTN Luar Negeri Transkrip nilai asli.
- Hasil cetak atau print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir.
- Lima surat pernyataan
Adapun lima surat pernyataan untuk pemberkasan CPNS 2021 sebagai berikut: