CPNS 2021
Jadi Syarat Administrasi yang Dilampirkan untuk Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat SKCK
Tahap pemberkasan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 akan dimulai pada 7 Januari 2022.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
- Perpanjangan masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi kartu keluarga.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Baca juga: Dimulai 7 Januari 2022, Inilah Dokumen Persyaratan Pemberkasan CPNS 2021 yang Wajib Disiapkan
Catatan:
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.