CPNS 2021

Jadi Syarat Administrasi yang Dilampirkan untuk Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat SKCK

Tahap pemberkasan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 akan dimulai pada 7 Januari 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Saldy Irawan/tribun-timur.com
Salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021 adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Berikut cara dan biaya mengurus SKCK. 

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

- Perpanjangan masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Baca juga: Dimulai 7 Januari 2022, Inilah Dokumen Persyaratan Pemberkasan CPNS 2021 yang Wajib Disiapkan

Catatan:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan

- Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS

- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved