CPNS 2021
Masuk sscasn.bkn.go.id, Inilah Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Tahapan Setelah Pengumuman
Langsung login sscasn.bkn.go.id dan simak cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK 2021, serta tahapan setelah pengumuman.
TRIBUNKALTIM.CO - Segera masuk atau login sscasn.bkn.go.id dan simak cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK 2021, serta tahapan setelah pengumuman.
Cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 bisa dilakukan secara online.
Hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) dan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) tahun 2021 diumumkan pada 2 tahap di bulan Desember hingga Januari 2021.
Mengutip dari Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, Pengumuman hasil SKD dan SKB tahap 1 diumumkan pada 7-8 Desember 2021, sementara untuk tahap 2 disampaikan pada 3-4 Januari 2022.
Baca juga: CPNS Semua Instansi Dibatasi Tahun 2022, Kemenag Bakal Buka Penerimaan PPPK
Baca juga: Dinyatakan Lulus CPNS 2021? Berikut Cara Scan dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Pemberkasan
Baca juga: Hasil Sanggah Diumumkan 4-6 Januari 2022, Berikut Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021
Hasil seleksi CPNS dan PPPK dicek melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau melalui website resmi masing-masing instansi penyelenggara.
Simak ulasannya seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Login SSCASN: Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan.
Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login
- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap
- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.
Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.
Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).