CPNS 2021

Hasil Sanggah Diumumkan 4-6 Januari 2022, Berikut Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021

Tahapan masa sanggah calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah berakhir pada 27 Desember 2021.

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, dan nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan masa sanggah calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah berakhir pada 27 Desember 2021.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah hasil jika merasa ada yang tak sesuai.

Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, dan nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Baca juga: Dinyatakan Lulus CPNS 2021? Berikut Cara Scan dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Pemberkasan

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca juga: Pemerintah Berencana Gantikan PNS dengan Robot, Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan? Berikut Penjelasan BKN

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved