Virus Corona di Kutim
Sektor Esensial Boleh Beroperasi 100%, Satgas Covid-19 Kutim Keluarkan Edaran PPKM Level Satu
Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerbitkan Surat Edaran Baru.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerbitkan Surat Edaran Baru.
SE bernomor B736/007/PB.COVID.19/I/ 2022 tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kutim.
Dengan perubahan status Kutai Timur menjadi PPKM Level 1, Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyesuaikan berbagai perubahan kebijakan.
Seperti pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) yang meningkat jadi 75 persen.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Warga Teluk Lingga dan Sangatta Utara Kutim Ikut Vaksinasi Covid-19, Binda Kaltim Beber Lancar
Baca juga: Lansia Jadi Sasaran Vaksinasi Door to Door di Kutim karena Capaiannya Paling Rendah
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yakni, kesehatan termasuk di dalamnya Posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, sistem pembayaran, perhotelan, dan lain sebagainya.
Termuat juga dalam SE yakni pembolehan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung dan warteg.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda," bunyi surat edaran tersebut.
Kendati demikian, pelaksanaan makan dan minum di rumah makan atau kafe dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 22.00 malam.
Lalu pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi sampai dengan pukul 23.00 malam dengan kapasitas pengunjung boleh sampai 100 persen.
Namun pengunjung diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokesnya lebih ketat sesuai dengan pengaturan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Warga Pilih-Pilih Vaksin, Hambat Peningkatan Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kutim
Diatur pula pelaksanaan kegiatan peribadatan yang kapasitasnya dibatasi hingga 75 persen menyesuaikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
"Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura dan vihara dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas," bunyi surat tersebut.
Perpanjangan PPKM Keduapuluh ini berlaku sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.