CPNS 2021

Wajib Disertakan saat Pemberkasan CPNS 2021, Inilah Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Salah satu dokumen persyaratan pemberkasan CPNS 2021 adalah surat keterangan bebas narkoba (SKBN).

Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co
Mengingat waktu pemberkasan CPNS 2021 sudah mendekat, segera saja membuat surat keterangan bebas narkoba agar tidak mengantre. 

- Surat pengantar dari kelurahan fotokopi kartu keluarga (KK) 1 lembar.

- Fotokopi KTP 2 lembar.

- Fotokopi akta kelahiran 1 lembar.

- Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas).

Kemudian, berkas-berkas persyaratan itu diserahkan ke petugas di loket pembuatan SKBN di kantor Polri dan ikuti prosedur cara membuat surat keterangan bebas narkoba sebagai berikut:

- Petugas dari divisi reserse narkoba akan mengambil sampel tes urine.

- Hasil tes urine biasanya akan keluar sekitar 30 menit setelah pengambilan sampel.

- Ketika hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba, petugas akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dengan cap kepolisian.

Baca juga: Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Ini Cara Cek & Sanksi Bila Mengundurkan Diri 

B. Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di fasilitas kesehatan

Sebelum melakukan uji surat keterangan bebas narkoba, beberapa rumah sakit menyarankan pasien untuk berpuasa selama 12 jam.

Puasa dilakukan di malam hari hingga keesokan harinya sebelum tes dilaksanakan, sehingga hasil uji lab menjadi maksimal.

Berikut persyaratan membuat surat keterangan bebas narkoba di fasilitas kesehatan yaitu:

- Membawa pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

- Membawa KTP asli.

- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved