Berita Balikpapan Terkini

Tujuh Pelaku Curanmor di Balikpapan Terjaring Operasi Jaran Mahakam 2021, Polisi Sita 9 Motor

Sepanjang 15 hari penyelenggaraan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2021 hingga 17 Desember 2021 lalu, sejumlah kejahatan curanmor di Balikp

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jajaran Polresta Balikpapan menangkap sebanyak 7 tersangka curanmor dengan 9 unit barang bukti sepeda motor, Senin (20/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sepanjang 15 hari penyelenggaraan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2021 hingga 17 Desember 2021 lalu, sejumlah kejahatan curanmor di Balikpapan berhasil diungkap.

Operasi yang dimulai sejak 2 Desember 2021 tersebut, menjaring sedikitnya 7 tersangka yang berasal dari beragam daerah, termasuk Kota Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menjelaskan, pelakunya ada yang beraksi sendiri, ada pula yang bergerak secara komplotan, 2 di antaranya berstatus residivis.

"Dari tanggal 2 sampai 17 Desember 2021 sudah mengungkap 7 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah 9 unit sepeda motor. Kita amankan di seluruh wilayah Kota Balikpapan," ujar Thirdy Hadmiarso, Senin (20/12/2021).

Dia mengemukakan, modus operandi yang digunakan cenderung identik, persis seperti pada kasus-kasus sebelumnya, di mana pelaku menggunakan kunci ganda atau mendorong sepeda motor tak berkunci stang.

Baca juga: Tiga Pelaku Sindikat Curanmor di Balikpapan Dibekuk, Motor Curian Dipakai Sendiri

Baca juga: Kelabui Petugas, Tersangka Curanmor di Balikpapan Nekat Ganti Stiker Bodi Kendaraan dan Plat Nomor

Lalu, setelah sepeda motor berhasil dikuasai, pelaku mengubah rumah kunci dan diganti dengan kunci baru.

Sepeda motor curian tersebut digunakan sendiri dan ada kalanya dijual kembali ke luar wilayah Kota Balikpapan.

"Ada yang dijual di beberapa wilayah di luar Kota Balikpapan. Masih indikasi mereka melempar ke beberapa wilayah tertentu," tuturnya.

Lebih lanjut, Thirdy membeberkan, sepanjang Operasi Jaran Mahakam tahun ini, paling banyak aksi curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur, yakni sebanyak 4 unit.

Adapun para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP, di mana ancamannya berupa pidana penjara di atas 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved