Berita Nasional Terkini
Sudah Disahkan DPR, Gaji ke-13 & THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2022 Cair, Berikut Nominalnya
Gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 dikabarkan kembali dicairkan
Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.
Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Wajib Disertakan saat Pemberkasan CPNS 2021, Inilah Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
1. PNS
* Gaji PNS
Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000