Berita Nasional Terkini

Terbaru! Inilah Kepastian BKN Soal Apakah Tes atau Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Dibuka atau Tidak

Penasaran apakah tes atau pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK dibuka atau tidak? simak penjelasan terbaru dari BKN.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
(ilustrasi) Para Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sedang ikuti kegiatan apel di Tanjung Selor. Penasaran apakah tes atau pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK dibuka atau tidak? simak penjelasan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.

Perbedaan PNS dan P3K

Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan P3K.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Posisi yang akan diisi

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara P3K juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan.

"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.

Proses pengangkatan

Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara P3K tidak.

"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau P3K yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.

Mengapa P3K langsung diangkat, hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya.

Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.

Mengisi jabatan tinggi

Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan.
Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.

Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur P3K.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved