Berita Kukar Terkini
Berbuat Cabul pada Penjaga Warung yang Masih di Bawah Umur, Pria di Kutai Kartanegara Diringkus
Pelaku AR (40) diringkus oleh Kanit Reskrim, Polsek Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, di Desa Sebuntal, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diciduk Polres Bontang.
Pelaku AR (40) diringkus oleh Kanit Reskrim, Polsek Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, di Desa Sebuntal, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Polsek Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk dalam wilayah hukum Polres Bontang.
Peristiwa itu bermula saat AR ingin meminta rokok di warung yang berlokasi di KM 24 Bontang-Samarinda Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, pada (28/12/2021) lalu.
Namun, korban sempat menjawab tidak mengetahui rokok apa yang diminta tersangka. Tiba-tiba saat berada di dalam warung, tersangka memeluk korban dari belakang.
Korban dipeluk dan diangkat menjauhi pintu warung. Setelah korban hendak mengambilkan rokok, pelaku kembali melancarkan aksinya yang tidak terpuji.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Penajam Dicabuli oleh Teman Ayahnya Sendiri
Baca juga: 13 Korban Asusila di Balikpapan Kebanyakan Anak di Bawah Umur, Polisi Siap Gelar Perkara
Baca juga: 3 Pasangan Muda-mudi Berduaan dalam Kamar Kosan di Balikpapan, Ada Usia di Bawah Umur
"Korban merupakan keluarga pemilik warung. Saat itu korban posisinya jaga warung. Dia masih berstatus pelajar SMA," kata Bripka Ambo Tang, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Usai kejadian itu, korban pun melapor ke orangtuanya. Merasa tidak terima, orangtuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Marangkayu.
Saat ini, korban mengalami depresi dan trauma yang cukup besar. Karena, tidak mengetahui jika perilaku keji itu harus diterimanya.
"Orangtua korban melaporkan. Saat ini korban mengalami trauma berat akibat peristiwa itu," ucapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marangkayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Oknum Guru yang Lecehkan Anak di Bawah Umur di Warungnya, Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 pasal 82 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 2016 tentang terubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.