Berita Nasional Terkini
Habib Bahar Dilaporkan Soal Ujaran Kebencian ke KSAD Dudung, Mahfud MD: Kesalahan Jangan Dicari-Cari
Habib Bahar bin Smith dilaporkan soal ujaran kebencian ke KSAD Dudung Abdurachman, Mahfud MD: Kesalahan jangan dicari-cari
TRIBUNKALTIM.CO - Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan menyampaikan ujaran kebencian yang menyeret nama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Menkopolhukam Mahfud MD pun sudah meminta Polri untuk tak bermain-main dengan hukum.
Mahfud MD mengingatkan agar Polri tak mencari-cari kesalahan.
Namun, bila memang terbukti bersalah, Mahfud MD mendukung Polri mengambil tindakan hukum terhadap Habib Bahar bin Smith.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali menuai sorotan.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan SARA, Ferdinand Hutahaean Bongkar Dirinya Mualaf Sejak 2017
Baca juga: Di Karni Ilyas Club, Mahfud MD Beri Pesan Penting Kepada Penegak Hukum Kasus Bahar Bin Smith
Baca juga: Tak Tinggal Diam, Fadli Zon Sorot Aksi Jenderal Bintang 1 TNI ke Ponpes Habib Bahar, Kelewat Batas
Kini, kasus hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith ditangani Polda Jabar.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Habib Bahar Terlibat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian KSAD Dudung, Berkasnya Dilimpahkan ke Polda Jabar, Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum setelah ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kali ini Bahar bin Smith dilaporkan karena diduga telah melakukan ujaran kebencian pada pejabat negara, yakni KSAD Dudung Abdurachman.
Laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada pejabat negara ini pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (7/1/2022).
"Kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Ibrahim dilansir Tribun Jabar, Jumat (7/1/2022).
Menurut Ibrahim alasan pelimpahan kasus ini lantaran kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.
Lebih lanjut Ibrahim menuturkan, pihaknya juga telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Di antaranya ada satu item flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.