Berita Nasional Terkini
Habib Bahar Dilaporkan Soal Ujaran Kebencian ke KSAD Dudung, Mahfud MD: Kesalahan Jangan Dicari-Cari
Habib Bahar bin Smith dilaporkan soal ujaran kebencian ke KSAD Dudung Abdurachman, Mahfud MD: Kesalahan jangan dicari-cari
Ibrahim menambahkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan nantinya akan terus dilanjurkan untuk memenuhi alat bukti yang sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan.
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli.
Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," terang Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar bin Smith.
Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Daftar Kasus yang Pernah Menjeratnya
Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Mahfud MD Ingatkan Polri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohamad Mahfud MD, buka suara terkait ditahannya Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Mahfud MD menyatakan dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Bahar.
"Itu saya tidak intervensi kedalam kasus itu karena itu kan tuduhannya bukan hanya soal Pak Dudung ya (KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, -Red).
Nanti kita dengarkan dulu.
Pokoknya dia sudah tersangka," kata Mahfud MD, dikutip dari wawancara dalam video Karni Ilyas Club, Rabu (5/1/2022).
Mahfud MD mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Polri agar tidak main-main dalam penegakan hukum.
Baca juga: RESMI Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar bin Smith dan Pengunggah Video Ceramah sebagai Tersangka