Berita Nasional Terkini
INILAH Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri juga Pensiunan Tahun 2022 yang Disahkan DPR RI
Pencairan gaji ke-13 itu telah diputuskan oleh Pemerintah dan telah dianggarakan dalam APBN 2022, serta sudah disetujui dan disahkan DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah besaran gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2022 yang disahkan DPR RI.
Ada kabar gembira untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Pasalnya, besaran gaji ke-13 dan THR akhirnya disetujui DPR.
Gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 dikabarkan kembali dicairkan.
Kabar ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan di awal tahun 2022 bagi PNS, Polri dan TNI, serta pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 itu telah diputuskan oleh Pemerintah dan telah dianggarakan dalam APBN 2022, serta sudah disetujui dan disahkan DPR RI.
Baca juga: Kabar Gaji ke-13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Cek Besaran per Golongan, Tukin?
Baca juga: Kabar Gembira! inilah Daftar Lengkap Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri Pensiunan 2022, Cek Besarannya
Baca juga: Sudah Disahkan DPR, Gaji ke-13 & THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2022 Cair, Berikut Nominalnya
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Dilansir dari TribunPontianak.co.id di artikel berjudul Kepastian Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Cair Tahun 2022 - Cek Noiminal dan Besarannya, Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa belum lama ini.
Hanya saja, kata Isa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja (Tukin) tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.