Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira! inilah Daftar Lengkap Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri Pensiunan 2022, Cek Besarannya
Ada kabar gembira untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022, besaran gaji ke-13 dan THR akhirnya disetujui DPR, cek ulasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022, besaran gaji ke-13 dan THR akhirnya disetujui DPR.
Gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 dikabarkan kembali dicairkan.
Kabar ini menjadi kabar yang menggembirakan di awal tahun 2022 bagi PNS, Polri dan TNI, serta pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 itu telah diputuskan oleh Pemerintah dan telah dianggarakan dalam APBN 2022, serta sudah disetujui dan disahkan DPR RI.
Baca juga: Sudah Disahkan DPR, Gaji ke-13 & THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2022 Cair, Berikut Nominalnya
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Jadwal Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2021, Catat Dokumen yang Disiapkan
Baca juga: Terbaru! Inilah Kepastian BKN Soal Apakah Tes atau Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Dibuka atau Tidak
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa belum lama ini, seperti dilansir dari TribunPontianak.co.id berjudul Kepastian Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Cair Tahun 2022 - Cek Noiminal dan Besarannya.
Hanya saja, kata Isa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja (Tukin) tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Baca juga: Jadi Syarat Administrasi yang Dilampirkan untuk Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat SKCK
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.