CPNS 2021

Jadi Syarat Administrasi yang Dilampirkan untuk Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat SKCK

Tahap pemberkasan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 akan dimulai pada 7 Januari 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Saldy Irawan/tribun-timur.com
Salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021 adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Berikut cara dan biaya mengurus SKCK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahap pemberkasan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 akan dimulai pada 7 Januari 2022.

Salah satu syarat administrasi yang dilampirkan adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung, karena selama pandemi Covid-19, mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.

Dilansir Kompas.com dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Baca juga: Wajib Disertakan saat Pemberkasan CPNS 2021, Inilah Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Cara Mengurus SKCK

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

- Syarat membuat SKCK baru

1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved