Berita Nasional Terkini
Singkat! Begini Isi Pesan Singkat Ahok Tanggapi Dirinya Dilaporkan oleh PNPK ke KPK
Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan Ahok ke KPK atas tujuh kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pada 17 Februari 2016, sejumlah anggota DPRD DKI pun menagih kelanjutan penyelidikan kasus RS Sumber Waras kepada KPK.
"Masih dalam proses penyelidikan, masih dilakukan pengayaan informasi yang didapat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK ketika itu, Priharsa Nugraha.
Pada akhir Februari 2016, Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan pun menyampaikan belum ada indikasi korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Basaria mengatakan, untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup.
Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup yang ditemukan KPK.
Basaria juga mengatakan bahwa temuan BPK yang disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta belum cukup dijadikan dasar untuk meningkatkan penanganan laporan ini ke tahap selanjutnya.
"Sementara ini belum. Belum ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan menjadi penyidikan," kata Basaria.
Tidak Ada Niat Jahat
Walaupun belum menemukan bukti cukup, KPK menegaskan masih terus mendalami laporan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Namun, pada akhir Maret 2016, KPK kembali mengungkapkan bahwa belum ada perkembangan berarti dalam kasus itu.
Baca juga: Anies Baswedan Gunakan Warisan Ahok untuk Gusur Warga, LBH Jakarta: Rakyat Dihantui Penggusuran
Alexander Marwata, salah seorang pimpinan KPK, menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan niat jahat atau mens rea terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Menurut Alex, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang atau tidak.
"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alex, 29 Maret 2016.
Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, KPK sempat memanggil Ahok untuk dimintai keterangan pada 12 April 2016.
Ketika itu, Ahok dimintai keterangan selama sekitar 12 jam.