Berita Nasional Terkini

Bandingkan dengan Habib Bahar yang Diproses Cepat, Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Diungkit

Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Hafidz Quran Daarul Ilmi, mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bandingkan dengan Habib Bahar bin Smith yang diproses cepat, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar pun dipertanyakan kelanjutannya.

Pasalnya hingga kini tak ada perkembangan atas kasus Denny Siregar yang sudah dilaporkan sejak Juli 2021.

Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Hafidz Quran Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani, mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar.

Baca juga: Habib Bahar Dilaporkan Soal Ujaran Kebencian ke KSAD Dudung, Mahfud MD: Kesalahan Jangan Dicari-Cari

Ustadz Ruslan mengaku kecewa dengan lambannya pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar.

Dalam sebuah postingan di akun miliknya, Denny mengeluarkan kata-kata, "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG", dengan memasang foto para santri Pontren Quran Hafidz tersebut.

Seperti dilansir dari TribunJabar.id dalam artikel berjudul Habib Bahar Cepat Diproses, Ustad Ahmad Bandingkan dengan Denny Siregar, Pertanyakan Penanganannya, Ustadz Ahmad kemudian membandingkan penanganan terhadap Habis Bahar bin Smith yang begitu cepatnya polisi bertidak.

"Usai dimintai keterangan, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Ustadz Ahmad.

Sementara, lanjut Ustadz Ahmad, kasus Denny Siregar yang bergulir sejak Juli 2021, hingga kini masih belum ada perkembangan pengusutan.

"Penerapan hukum harus adil. Tidak hanya berlaku untuk kalangan termarjinalkan, tapi juga harus menyentuh kalangan menengah ke atas," kata Ahmad.

Habib Bahar Dilaporkan Soal Ujaran Kebencian ke KSAD Dudung, Mahfud MD: Kesalahan Jangan Dicari-Cari

Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan menyampaikan ujaran kebencian yang menyeret nama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Menkopolhukam Mahfud MD pun sudah meminta Polri untuk tak bermain-main dengan hukum.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Daftar Kasus yang Pernah Menjeratnya

Mahfud MD mengingatkan agar Polri tak mencari-cari kesalahan.

Namun, bila memang terbukti bersalah, Mahfud MD mendukung Polri mengambil tindakan hukum terhadap Habib Bahar bin Smith.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali menuai sorotan.

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Fadli Zon Sorot Aksi Jenderal Bintang 1 TNI ke Ponpes Habib Bahar, Kelewat Batas

Kini, kasus hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith ditangani Polda Jabar.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Habib Bahar Terlibat Kasus Dugaan Ujaran Kebencian KSAD Dudung, Berkasnya Dilimpahkan ke Polda Jabar, Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum setelah ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kali ini Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena diduga telah melakukan ujaran kebencian pada pejabat negara, yakni KSAD Dudung Abdurachman.

Laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada pejabat negara ini pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (7/1/2022).

"Kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Ibrahim dilansir Tribun Jabar, Jumat (7/1/2022).

Menurut Ibrahim alasan pelimpahan kasus ini lantaran kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.

Lebih lanjut Ibrahim menuturkan, pihaknya juga telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Di antaranya ada satu item flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.

Ibrahim menambahkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan nantinya akan terus dilanjurkan untuk memenuhi alat bukti yang sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan.

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli.

Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," terang Ibrahim.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Daftar Kasus yang Pernah Menjeratnya

Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Ia menduga Eggi dan Habib Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Mahfud MD Ingatkan Polri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohamad Mahfud MD, buka suara terkait ditahannya Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Mahfud MD menyatakan dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Bahar.

"Itu saya tidak intervensi kedalam kasus itu karena itu kan tuduhannya bukan hanya soal Pak Dudung ya (KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, -Red).

Nanti kita dengarkan dulu.

Pokoknya dia sudah tersangka," kata Mahfud MD, dikutip dari wawancara dalam video Karni Ilyas Club, Rabu (5/1/2022).

Mahfud MD mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Polri agar tidak main-main dalam penegakan hukum.

Baca juga: RESMI Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar bin Smith dan Pengunggah Video Ceramah sebagai Tersangka

Pasalnya, apabila penegakan dilakukan main-main misalnya kesalahan orang dicari-cari, rakyat nantinya akan tahu.

"Saya sudah katakan jangan main-main, kalau orang salahnya dicari-cari nanti rakyat akan tahu.

Oleh sebab itu dakwaan itu harus tegas.

Apa yang didakwakan, kapan dilakukan, apa buktinya, siapa saksinya harus jelas," kata Mahfud.

Mahfud MD menegaskan, apabila proses hukum tidak profesional, nantinya justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyakini, kasus Bahar bukanlah terkait penghinaan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Kan banyak sekali pasal-pasal yang dituduhkan, saya kira bukan soal Pak Dudung.

Kalau soal Pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan.

Karena Pak Dudungnya sendiri tidak apa-apa, tidak pernah mengadu," ujarnya.

Mahfud MD mengakui kasus Habib Bahar menimbulkan polemik di masyarakat.

Karena itu, ia bakal mengawal agar Polri menjelaskan secara jelas kasus ini kepada masyarakat.

Mahfud kembali menegaskan, ia telah meminta kepada Polri, dalam penegakan hukum, apabila orang tidak bersalah, jangan sampai diproses hukum.

Baca juga: VIRAL Bahar Bin Smith Adu Mulut dengan Anggota TNI, Kuasa Hukum Sebut Untuk Saling Menasihati Saja

Tetapi apabila bersalah, Mahfud MD meminta agar Polri tidak takut.

"Makanya kalau orang tidak salah jangan.

Tapi kalau salah, jangan takut, kepada siapapun, kepada jenis makhluk apapun.

Ini untuk melindungi masyarakat kan," tandasnya. (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved