Kabar Artis

Kemensos Buka Suara soal Donasi untuk Gala yang Dilaporkan Doddy Sudrajat, Marissya Icha Dipanggil

Terkait penggalangan dana atau donasi untuk Gala Sky, akhirnya Kementerian Sosial atau Kemensos angkat bicara.

Instagram Marissya Icha/Doddy Sudrajat
Kemensos Buka Suara soal Donasi untuk Gala yang Dilaporkan Doddy Sudrajat, Marissya Icha Dipanggil 

“Jadi intinya, kami juga tetap melakukan azas praduga tak bersalah dulu ya, nanti kita coba klarifikasi penjelasan beliau seperti apa,” ujar Kasubdit Kemensos Sutisna Dayat.

Sutisna menyebut Marissya Icha sebagai yang terlapor saat dihubungi pihaknya bersikap kooperatif.

Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi beberapa kali.

Selain itu, Sutisna menyebut Marissya Icha sudah siap akan menjelaskan.

Hanya saja, pihak Kemensos mengaku masih menunggu waktu.

Adapun terkait permasalahan yang terjadi, Sutisna menegaskan pihaknya hanya berbicara terkait regulasi.

Kemensos melihat permasalahan yang terjadi berdasarkan Undang-udang Kemensos dan aturan pemerintah.

Adapun Sutisna menjelaskan jika dalam penggalangan dana tersebut terdapat penyimpangan, maka akan dikenai sanksi adminisratif atau sanksi pidana.

Baca juga: Doddy Sudrajat Mengaku Lelah Dihujat, Berharap 2022 Bisa Hidup Normal dengan Puput Sudrajat

“Undang-undang mengatakan apabila memang patut diduga ada penyalahgunaan dana itu, itu baru akan lari ke arah sanksi pidana,” jelasnya.

Namun, Sutisna melanjutkan jika tidak ditemukan penyalahgunaan atau dana sesuai peruntukkannya maka hal tersebut terkait administratif.

Oleh karena itu, Sutisna kembali menegaskan pihaknya masih harus melakukan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Terkait laporan Doddy Sudrajat terkait donasi untuk Gala yang digagas Marissya Icha, Kemensos pun memaparkan lebih lanjut terkait aturan perundang-undangan yang berlaku secara detail.

Benarkah, penggalangan donasi tidak bisa dilakukan perseorangan ?

Sutisna menjelaskan penggalangan dana berlandaskan pada undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang.

Selain itu, ada juga peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 dan peraturan Kementerian Sosial nomor 8 tahun 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved